Thursday
25 April 2024
12:38
Section categories
Homepage [24]
Artikel Homepage
Tag Board
200
Our poll
Rate my site
Total of answers: 1
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Login form
Calendar
«  July 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031
Entries archive
Site friends
  • Create a free website
  • Online Desktop
  • Free Online Games
  • Video Tutorials
  • All HTML Tags
  • Browser Kits
  • Waltz Tasrifan Community

    Main » 2013 » July » 23 » PERJALANAN HAKIKI, part 3
    19:42
    PERJALANAN HAKIKI, part 3

    HUKUM ADAT THOBI’AT

    Arti adat thobiat adalah kebiasaan-kebiasaan yang terjadi pada semesta alam ini (Dalam hukum aqal disebut harus/jaiz aqal atau bisa diterima oleh aqal akan ada atau tiadanya), maka hukum adat thobiat ini berlaku hanya ketika hidup didunia saja.

    \Kejadian-kejadian yang dijadikan oleh Zat Yang Kuasa dan Yang Menentukan pada alam ini saling berhubungan atau saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam keadaan tidak tetap, namun disebabkan terdapat kebiasaan-kebiasaan (Thobiat) yang berupa sebab dan akibat pada alam ini maka kebiasaan-kebiasaan (thobiat) itu cenderung dirumuskan menjadi suatu ketetapan apabila mendekati kebiasaan kejadian yang berlaku walaupun tidak bersifat tetap atau pasti , maka dinamakanlah ketetapan itu dengan nama hukum adat thobiat (kebiasaan).

    Hukum Adat Thobiat ini adalah dasar dari segala hukum yang berlaku didunia ini, mulai dari hal yang sederhana hingga hal yang bersifat rumit, misalnya:

    Makanan, sebab makan maka wajib kenyang sekedar yang dimakan.

    Air, sebab minum air maka wajib hilang dahaga sekedar yang diminum.

    Pisau tajam, sebab tajam apabila dipotongkan pada tangan maka wajib putus atau luka.

    Api, sebab dibakarkan pada kayu kering maka wajib terbakar.

    Kebiasaan-kebiasaan (Thobiat) ini berubah-ubah (tidak tetap), terkadang suatu kejadian yang dahulu dianggap mustahil apabila telah tiba waktunya terjadi berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan, maka menjadi wajib terjadi apabila memenuhi syarat-syarat kebiasaan itu. Misalnya: Berbicara langsung dengan orang yang berada dibenua yang berbeda, dahulu mustahil, sekarang tidak mustahil lagi sebab sudah ditemukan berbagai alat komunikasi, apabila cukup syarat peralatan-peralatannya maka menjadi wajib dapat berkomunikasi dengan orang yang berada dibenua yang berbeda itu. Apabila dilakukan penelitian pada kebiasaan-kebiasaan (thobiat) alam ini, lalu ditetapkan dengan simbol-simbol dan ukuran pada faktor-faktor yang diteliti, maka akan didapat suatu rumusan yang dapat menjadi ketetapan pada suatu kejadian alam.

    Sebab inilah berkembang penelitian-peneltian pada thobiat ini dari zaman ke zaman, mulai dari Matematika, Kimia, Biologi, Fisika, Sosial, Kejiwaan, hingga elektro-magnetic, yang menghasilkan penemuan-penemuan yang dahsyat pada kejadian alam ini, sungguh heibat Zat Yang Menjadikan penemu dan segala sesuatu yang ditemukan itu.

    Tetapi manusia-manusia yang menemukan segala sesuatu yang sudah ada dalam Kuasa Tuhan itu kebanyakan tidak bersyukur, mereka sungguh telah lupa diri dan menjadi takabur, bahkan sanggup menjadikan otak mereka sebagai tuhan-tuhan mereka, kaum itu menyangka telah menciptakan sesuatu, padahal segala hal itu sudah ada dalam Ketentuan Tuhan Semesta alam yang menjadikan mereka dan apa-apa yang mereka kerjakan tetapi mereka benar-benar ingkar akan pertemuan dengan (bukti Keheibatan dan Kekuasaan) Tuhannya. Baca QS: Ar-Ruum-8.

    Sesungguhnya ada kejadian yang mustahil pada thobiat ini (kejadian diluar kebiasaan / luar biasa), dan hal ini sudah terjadi sejak dahulu, misalnya pada kejadian Ibrahim, dibakar namun tiada hangus, kejadian Ismail, leher dipotong dengan pisau tajam tetapi tiada putus ataupun luka, Tongkat nabi Musa dilempar menjadi ular dan banyak lagi. Kejadian diluar thobiat ini berlaku kepada hamba-hamba Allah, apabila berlaku pada Rasul-rasul disebut mukjizat, apabila terjadi kepada nabi-nabi disebut irhas, apabila terjadi kepada Wali-wali Allah disebut karamah dan apabila terjadi kepada Mukmin biasa yang taat disebut maunah.

    Kejadian pada hamba-hamba Allah ini tiada disebabkan oleh keinginan (nafsu) mereka sendiri, melainkan mereka melakukan sesuatu yang biasa atas perintah Allah, dan Allah Menjadikan sesuatu itu sekehendak-Nya walaupun menjadi suatu kejadian yang diluar thobiat sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya bahwa Allah adalah Tuhan mereka yang Besar Kuasa-Nya dan Yang Mengetahui segala Rencana-Nya.

    Kejadian diluar thobiat ini berlaku juga kepada Kafirun, mereka menyangka dengan tangan-tangan mereka sendiri dapat melakukan sesuatu yang diluar kebiasaan itu.Disebut Istidraj, pada zahirnya baik tetapi itikadnya menyalahi misalnya mengobati orang, meramal (nujum), mengusir hantu dan lainnya, disebut Sauzah pada tukang sulap mata, disebut Kahanah pada tukang tenung/teluh dan disebut Sihir pada tukang sihir.

    Maka pada kejadian Musa dan Firaun walaupun kejadian pada zahirnya sama-sama dapat merubah tongkat menjadi ular, tetapi itikad mereka berbeda satu dengan yang lain, yakni pengakuan terhadap Kekuasaan Rabb Zat Yang Kuasa atas segala sesuatu.

    Sesungguhnya Allah memilih siapa-siapa yang dikehendaki-Nya untuk diberi petunjuk (Pengetahuan tentang hakikat hamba dan Tuhannya) atau disesatkan. Baca QS:Al-ARaaf-178, QS:Ar-Rad-33, QS:Ar-Ruum-29, QS:Az-Zumar-23, QS:Az-Zumar-36.

    HUKUM SYARI’AT

    Arti Syariat adalah aturan atau tatacara pada kelakuan zahir untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan didalam hati, yakni keredlaan Allah. Kelakuan zahir yang diatur dalam syariat adalah meliputi seluruh kelakuan pada gerak atau diamnya jasad, yang menghasilkan beberapa kelakuan, yakni:

    1. Perkataan, yakni menyampaikan pesan yang berupa lisan atau tulisan, tanda pada perubahan raut muka dan tanda pada perubahan anggota badan.
    2. Perbuatan, yakni melakukan suatu pekerjaan yang menyebabkan suatu hasil, berlazim dengan hukum adat thobiat.
    3. Membaca, yakni menyaksikan segala yang berlaku pada zahir dirinya dengan alat (wastah) khawas yang lima, dan mengambil ikhtibar (pelajaran) dari segala penyaksian itu berlazim dengan hukum Aqal.

    Syariat adalah sarana (jalan) bagi hamba untuk berkomunikasi dengan Tuhannya melalui mujazi (dengan sandaran), yakni perbuatan (Afal) Tuhannya.

    Hai Orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.  (QS: Al-Hajj-77).

    Pada hakikatnya komunikasi (hubungan) dengan segala isi alam (Hablu min-annas) adalah mujazi (sandaran) penyerahan diri kepada Zat Yang Menjadikan alam (Hablu min-Allah). Maka satu-satunya jalan untuk bertawakal (menyerahkan diri) kepada Tuhan selama ada didunia setiap makhluq dituntut untuk bersyariat sesuai dengan yang telah disampaikan kepada mereka oleh Allah, Zat Yang Menjadikan mereka, melalui Rasul-rasul Allah mulai dari Adam AS. hingga Muhammad SAW.


    Category: Homepage | Views: 438 | Added by: Walkoe
    Total comments: 0
    Only registered users can add comments.
    [ Sign Up | Login ]